Describes job responsibilities on board
Tanggung Jawab Pekerjaan di Atas Kapal
Nakhoda (juga Nakoda)
adalah seorang pemimpin kapal. Istilah kapten juga digunakan bagi seorang
nakhoda yang pernah mengawal sebuah kapal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Nakhoda adalah perwira laut yang memegang komando tertinggi di atas
kapal niaga atau kapten kapal. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asal kata Nakhoda
kemungkinan berasal dari persia (ناخدا) yang berarti pemimpin
kapal, terdiri dari kata ناو (nâv, “kapal, perahu”) + خدا (xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Dalam pangkat militer
angkatan laut iran, kata nakhoda juga digunakan untuk menyebut kata Laksamana/ Admiral dalam bahasa Inggris
Nakhoda tidak sama dengan Juru mudi kapal
Bagi orang yang awam terhadap dunia pelayaran ada yang menyamakan nakhoda dengan juru mudi kapal padahal hal tersebut tidak sama. Nakhoda itu adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh di atas kapal sedangkan juru mudi adalah bawahan nakhoda bukan perwira di atas kapal. Dalam bahasa inggris juru mudi adalah able seamen (AB) yang tugasnya mengemudikan kapal saat dinas jaga.
Jika di lihat dari UU. No.21
Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nakhoda adalah
pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU.
No.21 Th.1992, maka definisi dari nakhoda adalah sebagai berikut:
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda
tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan
sebagai nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai nakhoda dalam arti untuk
memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara
ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nakhoda kapal adalah sebagai
berikut:
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna.
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan.
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran.
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada di atas kapalnya.
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tugas nakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yaitu:
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992)
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992.
#Describes job responsibilities on board
#Describes job responsibilities on board
#Describes job responsibilities on board
#Describes job responsibilities on board
0 Komentar