DEPARTEMEN
PERHUBUNGAN, 1983
Pelabuhan
adalah suatu daerah tempat berlabuh dan atau bertambatnya kapal laut serta
kendaraan lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat
barang-barang yang semuanya adalah merupakan daerah lingkungan kerja aktivitas
ekonomi dimana secara juridis terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan di pelabuhan tersebut.
PERMEN NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG KEPELABUHAN PERIKANAN
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QnLZFD97Nhg
2 Komentar
Amazing
BalasHapusAmazing ...
BalasHapus