Komunikasi Pelayaran

 BAB V

PENGENALAN ISYARAT BAHAYA

 

Tanda untuk mengingat anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan

darurat atau bahaya adalah dengan kode bahaya.


a. Sesuai   peraturan   Internasional   isyarat-isyarat   bahaya   dapat

digunakan secara umum untuk kapal laut adalah sebagai berikut:


 Suatu isyarat letusan yang diperdengarkan dengan selang waktu kirakira

1

(Satu)

menit.



Bunyi yang diperdengarkan secara terus menerus oleh pesawat

pemberi isyarat kabut (smoke signal)

 Cerawat-cerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan

bintang-bintang memerah yang ditembakkan satu demi satu dengan

selang waktu yang pendek.

 Isyarat yang dibuat oleh radio relegrafi atau sistem pengisyaratan lain

yang terdiri atas kelompok SOS dengan kode morse

 Isyarat yang dipancarkan dengan menggunakan pesawat radio

telepon yang terdiri atas kata yang diucapkan "Made" (mayday)

 Kode isyarat bahaya internasional yang ditujukan dengan NC.

 Isyarat yang terdiri atas sehelai bendera segi empat yang diatas atau

sesuatu yang menyerupai bola.

 Nyala api di kapal (misalnya yang berasal dari sebuah tong minyak

dan sebagainya, yang sedang menyala)

 Cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya

merah

 Isyarat asap yang menyebarkan sejumlah asap jingga (orange).

 Menarik turunkan lengan-lengan yang terentang kesamping secara

perlahan-lahan dan berulang-ulang. 

 Isyarat alarm radio telegrafi

 Isyarat alarm radio teleponi

 Isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu radio petunjuk posisi

darurat.

 

b. Sesuai dengan kemungkinan terjadinya situasi darurat di kapal, isyarat

bahaya yang umumnya dapat terjadi adalah :

 

1) Isyarat kebakaran


Apabila terjadi kebakaran diatas kapal maka setiap orang di atas kapal

yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian

tersebut pada mualim jaga di anjungan.


Mualim juga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman

kebakaran dan apabila pemadam tersebut tidak dapat diatasi dengan alatalat


pemadam portable dan dipandang penuh untuk menggunakan

peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh

anak buah kapal, maka atas keputusan dan perintah Nakhoda isyarat

kebakaran wajib dibunyikan dengan kode suling atau bel satu pendek dan

satu panjang secara terus-menerus seperti berikut :


Setiap anak buah kapal yang mendengar isyarat kebakaran wajib

melaksanakan tugasnya sesuai dengan perannya pada sijil kebakaran

dan segera menuju ke tempat tugasnya untuk menunggu perintah lebih

lanjut dari komandan regu pemadam kebakaran.




 

2) Isyarat sekoci / meninggalkan kapal.


Dalam keadaan darurat yang menghendaki Nakhoda dan seluruh anak

buah kapal hams meninggalkan kapal maka kode isyarat yang dibunyikan

adalah melalui bel atau suling kapal sebanyak 7 (tujuh) pendek dan satu

panjang secara terus menerus seperti berikut :

 

3) Isyarat orang jatuh ke laut.


Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila

seorang awak kapal melihat orang jatuh ke laut, maka tindakan yang

harus dilakukan adalah :


- Berteriak " orang jatuh ke laut".

- Melempar pelampung penolong (lifeboy)

- Melapor ke Mualim jaga.

Selanjutnya Mualim jaga yang menerima laporan adanya orang jatuh

kelaut dapat melakukan manuver kapal untuk berputar mengikuti

ketentuan "Wilemson Turn" atau "Camoevan turn" untuk melakukan

pertolongan.


Bila ternyata korban tidak dapat ditolong maka kapal yang bersangkutan

wajib menaikkan bendera Internasional huruf "O".

 

4) Isyarat Bahaya lainnya.


Dalam hal-hal tertentu bila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat yang

sangat mendesak dengan pertimbangan bahwa bantuan pertolongan dari

pihak lain sangat dibutuhkan maka setiap awak kapal wajib segera 

memberikan tanda perhatian dengan membunyikan bel atau benda

lainnya maupun berteriak untuk meminta pertolongan.


Tindakan ini dimaksud agar mendapat bantuan secepatnya sehingga

korban dapat segera tertolong dan untuk mencegah timbulnya korban

yang lain atau kecelakaan maupun bahaya yang sedang terjadi tidak

meluas.


Dalam keadaan bahaya atau darurat maka peralatan yang dapat

digunakan adalah peralatan atau mesin-mesin maupun pesawat-pesawat

yang mampu beroperasi dalam keadaan tersebut.


Sebuah kapal didesin dengan memperhitungkan dapat beroperasi pada

kondisi normal dan kondisi darurat.


Oleh sebab itu pada kapal dilengkapi juga dengan mesin atau pesawat

yang mampu beroperasi pada kondisi darurat.


Adapun   mesin-mesin   atau   pesawat-pesawat   yang   dapat beroperasi

pada keadaan darurat terdiri dari: Emergency seering gear


- Emergency generator

- Emergency radio communication

- Emergency fire pump

- Emergency ladder

- Emergency buoy

- Emergency ascape trunk

- Emergency alarm di kamar pendingin, cargo space, engine room

space, accomodation space.

 

Setiap mesin atau pesawat tersebut diatas telah ditetapkan berdasarkan

ketentuan SOLAS 1974 tentang penataan dari kapasitas atau

kemampuan operasi.


Sebagai contoh Emergency fire pump (pompa pemadam darurat),

berdasarkan ketentuan wajib dipasang di luar kamar mesin dan

mempunyai tekanan kerja antara 3-5 kilogram per sentimeter persegi dan

digerakkan oleh tenaga penggerak tersendiri, Sehingga dalam keadaan

darurat, bila pompa pemadam utama tidak dapat beroperasi, maka

alternatif lain hanya dapat menggunakan pompa pemadam darurat

dengan aman di luar kamar mesin.


 Persiapan umum alat-alat penolong / penyelamat lainnya.

 Tempat berkumpul dalam keadaan darurat bagi penumpang

 Alat-alat   pemadam   kebakaran   termasuk   panel   kontrol

kebakaran.

 

5) Selain itu di dalam sijil darurat disebutkan tugas-tugas khusus yang

dikerjakan oleh anak buah kapal bagian CD (koki, pelayan dN), seperti:


 Memberikan peringatan pada penumpang.

 Memperhatikan  apakah  mereka  memakai  rompi  renang mereka

secara semestinya atau tidak

 Mengumpulkan para penumpang di tempat berkumpul darurat

 Mengawasi gerakan dan para penumpang dan memberikan petunjuk

di gang-gang atau tangga.

 Memastikan bahwa persediaan selimut telah dibawa sekoci/ rakit

penolong.

 

6) Dalam hal yang menyangkut pemadam kebakaran, sijil darurat

memberikan petunjuk cara-cara yang biasanya dikerjakan dalam

terjadinya kebakaran, serta tugas-tugas khsus yang harus dilaksanakan

dalam hubungan dengan operasi pemadam, peralatan-peralatan dan

instalasi pemadam kebakaran di kapal.

 

7) Sijil darurat harus membedakan secara khusus semboyan-semboyan

panggil bagi ABK untuk berkumpul di sekoci penolong mereka masingmasing,


di rakit penolong atau ditempat berkumpul untuk memadamkan

kebakaran. Semboyan-semboyan 

tersebut diberikan dengan 

menggunakan suling kapal atau sirine, kecuali di kapal penumpang untuk

pelayaran internasional jarak pendek dan di kapal penumpang untuk

pelayaran internasional jarak pendek dan di kapal barang yang

panjangnya kurang dari 150 kaki (45,7m), yang harus dilengkapi dengan

semboyan-semboyan. 














 

TUGAS MANDIRI  

1. Sebutkan apa saja peralatan di atas kapal yang di gunakan untuk 

isyarat tanda bahaya ? 

2. Apa isyarat yang di lakukan untuk meninggalkan kapal ? 

3. Apa bunyi SOLAS 1974 ? 

0 Komentar

Terbaru