Materi Pelabuhan Perikanan




DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, 1983

Pelabuhan adalah suatu daerah tempat berlabuh dan atau bertambatnya kapal laut serta kendaraan lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang-barang yang semuanya adalah merupakan daerah lingkungan kerja aktivitas ekonomi dimana secara juridis terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan di pelabuhan tersebut.

PERMEN NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG KEPELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QnLZFD97Nhg




2 Komentar